254 WBP Lapas Takalar Terima Remisi Usai Shalat Idul Fitri

Takalar. Di Hari Raya Idul Fitri, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Darwis memberikan remisi kepada  254 WBP di tambah dengan 8 WBP berdasarkan pp 99 tahun 2012, Jumat (15/6/2018). Dari informasi, remisi yang didapat para WBP beragama Islam tersebut jumlahnya bervariasi, dari paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.

Kepala Lapas Takalar menyerahkan remisi usai melaksanakan shalat Idul Fitri bersama.  Terdapat 1 orang yang mendapatkan remisi dua bulan, 1 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,  226 orang mendapatkan remisi satu bulan dan 26 orang mendapatkan remisi 15 hari.

Kalapas Takalar menyampaikan pemberian remisi pada hari raya Idul Fitri ini merupakan agenda rutin dan itu menjadi hak WBP. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Di antaranya  masa yang bersangkutan menjalani masa tahanannya, berkelakuan baik dan lainnya.

Setelah penyerahan remisi , Lapas Takalar juga memberikan layanan kunjungan untuk  silaturahmi dari para keluarga warga binaan pemasyarakatan. Untuk layanan kunjungan ini dibuka selama tiga hari, Jumat (15/6), Sabtu (16/6) dan minggu(17/6). Dengan batas waktu besukan pukul 08.30 Wita sampai pukul 16.00 Wita.(Humas)

Cetak