172 ORANG WBP RUTAN MASAMBA MENDAPATKAN REMISI IDUL FITRI, 2 ORANG LANGSUNG BEBAS

Masamba. Rutan Kelas IIB Masamba memberi Remisi hari raya idul fitri 1439 H kepada 172 orang WBP yang beragama Islam. Remisi itu dibacakan usai salat Id. Jumat (15/6/2018).

Remisi  diberikan berdasarka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor : PAS-232.PK.01.05.05 TAHUN 2018 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1439 H Tahun 2018.

Pembacaan penyerahan remisi disambut dengan amat meriah oleh para WBP yang mendapat remisi karena memang sudah sangat dinanti, terutama 2 orang WBP yang memperoleh RK II.

Diantara 172 orang WBP memporoleh remisi khusus hari raya idul fitri. 170 orang memporoleh RK I yang terbagi  72 orang diantaranya memporoleh remisi 15 hari, 89 orang memporoleh remisi 1 bulan, serta 3 orang memporoleh remisi 1 bulan 15 hari.

Kemudian 2 orang  memporoleh remisi RK II artinya 2 orang tersebut langsung bebas setelah memporoleh remisi tersebut. Meraka adalah Ambo Upe dan Ateng Bin Pagga.

Rasa bahagi terpancar jelas di wajah mereka karena usai salat Id mereka bisa segera kembali ke rumah dan bertemu serta berkumpul  bersama sanak saudara untuk merayakan hari kebesaran islam yaitu hari raya idul fitri.

Kontributor : Rutan Masamba


Cetak   E-mail