Persyaratan
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
- Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
- Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
- SK Penugasan atau jabatan terakhir.
Selengkapnya langsung ke https://ppns.ahu.go.id/
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: www.ppns.ahu.go.idyang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
- Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.
Tab