FIDUSIA

Penjelasan Umum

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

Selengkapnya langsung ke https://fidusia.ahu.go.id/

Panduan Pendaftaran Fidusia

Selengkapnya kunjungi https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia

Tab

Cetak