Persyaratan Pengesahan Badan Hukum Partai Politik
- Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri, Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
- SK Kepengurusan Partai Politik,100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat kab/kota, dan 50 % di Kecamatan
- Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
- Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
- Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Fotokopi nama, lambang, atau tanda gambar parpol sebanyak 2 rangkap (berwarna) dan 5 rangkap (hitam putih);
- Surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotocopy KTP setiap pengurus dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
- Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
- Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
- Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
- Pemohon mengirimkan dokumen persyaratan kepada Menteri Hukum dan HAM;
- Proses verifikasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (untuk pemeriksaan berkas secara administratif paling lama 45 (Empat Puluh Lima) hari kerja sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap);
- Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan dan lengkap, permohonan diproses dan diterbitkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri (15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya proses verifikasi);
- Apabila persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Menteri memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
- Keputusan Menteri disampaikan kepada pemohon 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan;
- Salinan Surat Keputusan disampaikan kepada: a. Ketua Umum DPP Partai; b. Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia; c. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia; d. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; e. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; f. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Waktu Penyelesaian
67 Hari Kerja
Biaya/Tarif
Rp. 100.000.000,-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Selengkapnya Kunjungi https://parpol.ahu.go.id/