Konferensi Pers Kanwil Kemenkumham Sulsel Terkait Penangkapan Lima WNA

Makassar. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberikan keterangan terkait penangkapan lima warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal selama berada di Indonesia.

Keterangan soal penangkapan ini disampaikan oleh Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan didampingi dengan Kepala Kantor Imigrasi Makassar dan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam jumpa pers didepan puluhan wartawan di kanwil Sulsel.

Imam Suyudi menyampaikan jajarannya telah mengamankan lima orang WNA asal turki dan australia saat membuat film dokumenter tentang budaya Sulsel.

“Memang betul Imigrasi Makassar menangkap lima orang WNA saat sedang membuat film dokumenter tentang budaya sulsel,” ujarnya

WNA itu, antara lain Igun Sinan (25) Elmas Mustafa (28), Abuuka Tahir Enes (32) dan Hasan (40). Mereka semua berasal dari Istanbul, Turki. Sementara Reshad Strik (36) berpaspor Australia.

Sejauh ini, katanya, lima WNA tersebut masih terus dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan lanjut ke projustitia. Mereka juga akan dideportasi ke negara asalnya. Meski kata Imam sejauh ini belum ada komunikasi dari Kedutaan Besar Turki dan Australia terkait mereka.

Sementara itu, Kakanim Makassar, Andi Pallawarukka mengatakan Penangkapan ini  berawal dari laporan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) bersama polisi yang melihat keberadan mereka di daerah Gowa.

“Penangkapan terhadap kelima WNA tersebut sejauh ini diduga menyalahi izin tinggal, tapi kita akan gali terus keterangan dari mereka,” terang Pallawarukka dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Untuk saat ini, mereka ditampung di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar sambil menggali informasi lainnya tentang aktivitas mereka selama ini.(Humas)


Cetak   E-mail