3.859 Narapidana Sulawesi Selatan Dapat Remisi, 62 Langsung Bebas

Makassar. Sebanyak 3.859 narapidana mendapatkan penguranagan masa tahanan (remisi) pada peringatan hari Kemerdekaan republik Indonesia ke-73 yang jatuh pada hari ini, Jumat(17/08).

“Dari 3.859 orang yang mendapatkan remisi hari ini, 62 orang diantaranya langsung bebas,” terang Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel)

“Saat ini isi Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Selatan sekitar 9.793 orang Warga Binaan, dengan rincian 3.283 orang tahanan dan 6.510 orang narapidana,” jelas kakanwil saat memberikan sambutan

Imam Suyudi  mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi saat ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang dilaksanakan didalam Lapas/Rutan serta telah menjalani pidananya minimal 6 bulan.

Ia juga menyampaikan, narapidana yang menerima remisi umum (RU) saat ini, berkisar antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

“Khusus pada RU II, tidak ada narapidana yang mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 bulan,” katanya

Imam Suyudi menjelaskan remisi ini menjadi harapan bagi narapida untuk pemotongan masa tahanannya dan dapat mengurangi penghuni Lapas/Rutan.

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Soni Soemarsono yang meminta Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat bekerja keras, ikhlas dan lebih keras lagi sesuai apa yang diamantkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Disela - sela uapacara penyerahan remisi, diadakan penandatangan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dangan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. 

Hadir dalam upacara pemberian remisi ini para Kepala Unit Pelaksan Teknis Kanwil Sulsel, Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNNP, DPRD Provinsi serta dari unsur TNI.(Humas)


Cetak   E-mail