DIvisi Imigrasi Memproses Permohonan Alih Status ITK - ITS , ITS - ITAP 16 Orang Warga Negara Asing

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Divisi Imigrasi melakukan proses mengklik berkas permohonan Alih Status Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Ijin Tinggal Sementera (ITAS) dan Alih status ITAS ke Ijin Tinggal Tetap (ITAP) yang di ajukan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Makassar. Rabu(18/07)

Ada 16 orang yang mengajukan permohonan yang terdiri dari 13 pemohon alih status ITK-ITAS berkebangsaan Belanda dan China, 3 Persetujuan ITAS berkewarganegaraan Kenya dan Amerika Serikat dan 1 permohonan alih status berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Berdasarkan informasi yang di terima dari Kepala Subbidang Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim), Nur Alim menyampaikan bahwa semua permohonan yang masuk telah mendapat persetujaun dari Kepala Divisi Imigrasi untuk di tindak lanjuti.

“Kami telah koordinasikan dengan Kepala Divisi Imigrasi dan sudah menandatangi persetujuan untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dengan melakukan proses selanjutnya,” terangnya

Ia juga menyampaikan bahwa ITK ini hanya berlaku selama 30 hari sedangkan untuk ITAS bisa sampai 2 tahun sedangkan untuk ITAP selama 5 tahun.

Sementara itu, Hasma salah satu staf Intaltuskim menyampaikan bahwa proses mengklik alih status ini semua dilakukan melalui Aplikasi E – Office. (Humas)


Cetak   E-mail