KANWIL SULSEL VERIFIKASI PERMOHONAN BANTUAN HUKUM DARI OBH

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan pada Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum melakukan verifikasi terhadap 262 permohonan bantuan hukum dari masyarakat miskin yang di ajukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan. Jumat(18/05).

Feni Feliana menyatakan bahwa verifikasi terhadap permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh OBH demi membantu masyarakat miskin  melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum perlu dilakukan dengan cepat agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tersebut bisa tertangani dengan cepat pula.

Menurut Nasruddin, Salah seorang staf subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, ada 3(Tahapan) proses pelaksanaan bantuan hukum tersebut, yaitu : Permohonan bantuan hukum yang di ajukan oleh OBH setelah mendapat persetujuan maka OBH melakukan pendampingan sampai dengan selesai setelah itu pengajuan pencairan dana disertai dengan melampirkan seluruh dokumen yang diminta sesuai dengan peraturan yang ada dan terakhir proses pencairan apabila telah di setujui.

Sampai saat ini proses verifikasi terhadap permohonan bantuan hukum tersebut telah dilakukan, sebanyak 161 permohonan telah disetujui dan 13 permohonan ditolak sedangkan sisanya sebanyak 88 permohonan belum dilakukan verifikasi.

“Rata – rata permohonan yang di tolak karena adanya persyaratan yang tidak sesuai seperti, identitas tidak sesuai dengan klien dan tidak ada surat keterangan miskin yang terlampir,” ungkap Tanto

Sementara itu, Tanto, staf yang melakukan verifikasi permohonan tersebut melalui Sistem Informasi Database Bantuan Hukum menyampaikan bahwa dari 262 permohonan yang ada terdapat 248 berupa bantuan hukum litigasi dan 14 bantuan hukum non litigasi.(Humas)


Cetak   E-mail