RAPAT KAJIAN PERDA ASI EKSKLUSIF

Makassar. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Kajian Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Air Susu Ibu Eksklusif yang dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani dan dihadiri oleh para Perancang Perundang - Undangan Kanwil Sulsel, di Aula Kanwil, Senin(24/07).

Dalam kajian tersebut di dampaikan bahwa Peraturan Daerah yang dibentuk pada tahun 2010 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2011 ini belum seutuhnya dilaksanakan khususnya penyediaan sarana dan prasarana yang diwajibkan dalam peraturan daerah ini seperti, pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas ruang laktasi dan larangan promosi susu formula pada tempat tertentu sebagai upaya yang mendorong pemberian ASI Ekslusif.

Disampaikan juga bahwa perda tersebut masih terdapat konsiderans atau dasar hukum dalam peraturan daerah tersebut yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. sosialisasi mengenai substansi peraturan daerah ini perlu dioptimalkan terutama dalam hal penyediaan ruang laktasi pengelola fasilitas umum di seluruh kabupaten/kota di sulawesi selatan.

Rapat Kajian Peraturan Daerah ini menghadirkan Narasumber antara lain Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Dr. Zulkifli Aspan, SH, MH., dihadiri perwakilian Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan A. Nurliah dari bagian Hukum Dinas Kesehatan dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.(Humas).


Cetak   E-mail