SEMINAR KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Emil Hakim mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan membuka kegiatan Seminar Kekayaan Intelektual bagi Stake Holder dalam rangka penguatan sentra KI dan perlindungan Kekayaan Intelektual di hotel singgasana, Selasa(18/07/).

Kadiv Yankum menyampaikan perlunya pembentukan sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi baik swasta maupun negeri untuk dapat memasyarakatkan Kekayaan Intelektual.

"Kanwil Sulsel terus mendorong peningkatan pembentukan sentra - sentra KI di perguruan tinggi dan kami akan terus mendorong penguatan sentra KI tersebut dalam memasyarakatkan KI termasuk untuk menumbuhkan sikap tanggap terhadap tanda - tanda perubahan dan kesadaran akan pengaruh KI dalam kehidupan sehari -hari.

Ia menambahkan, perlunya mendorong anak bangsa untuk dapat terus berdaya cipta, berkarya dalam menghasilkan suatu produk yang kreatif dan inovatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi yang mampu bersaing secara global dan dilindungi secara hukum dengan didaftarkan perlindungannya, baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, serta Indikasi Georafis dan lain-lain.

Kekayaan Intelektual selain dipandang sebagai hak ekonomi atau komersial, juga dipandang sebagai hak politik atau hak asasi manusia. Perlindungan KI pada hakekatnya merupakan perlindungan atas hak ekonomi dari suatu kreativitas intelektual manusia. Objek yang diatur adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.

Oleh karena itu, memasyarakatkan KI termasuk untuk menumbuhkan sikap tanggap terhadap tanda-tanda perubahan dan kesadaran akan pengaruh KI dalam kehidupan sehari-hari, baik aspek kultur maupun persepsi tidak dapat dilepaskan dari masalah peningkatan pemahaman masyarakat akan KI. Oleh sebab itu keberhasilan sistem KI hanya dapat dilakukan jika bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat. Dan membangun sentra – sentra KI untuk memberikan pemahaman terkait KI kepada masyarakat.(Humas)


Cetak   E-mail