RAKOR PENGAWASAN ORANG ASING

Makassar(24/05/2017).Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda membuka kegiatan rapat koordinasi pengawasan orang asing sekaligus sosialisasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural di Aula Kanwil Sulsel.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dalam rangka mengantisipasi issue-isue actual yang berkembang akhir-akhir ini antara lain masalah keberadaan para illegal migrant, dengan telah terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. maka kita sudah mempunyai panduan yang pasti tentang penanganan keberadaan dan kegiatan para imigran Ilegal selama berada di Indonesia.

Saya yakin jika sinergitas ini bisa kita lakukan dengan baik, maka dampak negative dari keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Wilayah Sulawesi Selatan pada Khususnya dapat kita minimalisir.

“sinergitas antar lembaga sangat diperlukan dan saya berharap melalui kegiatan semacam ini mampu meningkatkan kerjasama dalam menangani imigran ilegal,” ujar Kakanwil

Sementara itu, Khusus masalah pencegahan TKI Nonprosedural sesuai komitmen bersama beberapa Kementerian , Lembaga, kita sepakat bahwa Negara harus hadir untuk melakukan antisipasi secara dini terhadap dampak negative dari pemberangkatan TKI nonprocedural yaitu terjadinya tindak pidana perdagangan Orang yang terjadi diLuar Negeri kita tidak ingin masyarakat kita yang bermaksud mencari nafkah untuk keluarga, namun karena salah langkah sehingga menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang akhirnya akan merugikan kita sendiri. (Humas)

Cetak