HARMONISASI RANPERDA BMD LUWU UTARA

Makassar(15/05/2017). Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama dengan Kabid Hukum, Moh. Yani dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, Maemunah menerima Tim Pansus DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan konsultasi terhadap RANPERDA tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Aula Kanwil Sulsel. Senin(15/05)

harmonisasi perda lutra
Tim Pansus DPRD Luwu Utara di terima oleh Kepala Bidang Hukum, Moh. Yani yang menyampaikan bahwa sejauh ini Tim perancang peraturan perundang – undangan Kanwil Sulsel telah melakukan telaah terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan di konsultasikan pagi ini, untuk itu saya berharap semoga masukan yang di berikan oleh tim kami dapat menjadi saran positif untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.

harmonisasi perda lutra2
“Ada beberapa kelemahan dari produk Ranperda ini yang perlu disempurnakan, tim kami telah melakukan kajian dan menelaah apa – apa saja yang perlu disempurnakan dari Ranperda ini,” terangnya.
Sementara itu, ketua Tim DPRD Luwu Utara mengucapkan rasa terima kasih atas masukan – masukan yang diberikan oleh Tim Kanwil Sulsel dan berharap bantuannya dalam penyempurnaan Ranperda – Ranperda Luwu Utara.

Tim perancang kanwil sulsel menyampaikan bahwa untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah, konsideran menimbang seharusnya   memuat satu dasar pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya pelaksanaan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang - Undang atau Peraturan Pemerintah  yang memerintahkan pembentukan  peraturan daerah tersebut. (Humas)


Cetak   E-mail