PERDA PERLINDUNGAN KONSUMEN PEMPROV SULSEL BELUM OPTIMAL

Makassar(10/05/2017). Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama dengan Kabid Hukum, Moh. Yani dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, Maemunah melakukan kajian terhadap peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu(10/05)

kajian perda pemprov sulsel
Kajian ini menghadirkan Narasumber Prof. Anwar Borahima yang menyampaikan bahwa perda seharusnya dapat berlaku secara efektif sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang – undangan.

kajian perda pemprov sulsel2
“kami lihat sejak perda ini diberlakukan belum berjalan secara optimal, hal ini yang mendasari kita berkumpul untuk mendorong agar perda ini dapat berjalan secara optimal dengan melakukan perbaikan –perbaikan kelemahan perda ini, baik dari segi substansi maupun pelaksanaannya,” ujarnya

kajian perda pemprov sulsel1
Sementara itu, Moh. Yani menyampaikan bahwa Tim perancang peraturan perundang – undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mempelajari dan mendapati beberapa kelemahan – kelemahan dalam pelaksanaan perda tersebut.
“Sejak diberlakukan 1 Maret 2013 Perda Perlindungan Konsumen ini masih belum optimal memberikan perlindungan terhadap konsumen seperti perlindungan konsumen dibidang digital, adanya klausula baku yang masih merugikan konsumen, barang konsumsi sehari – hari yang tidak memuat informasi sesuai dengan pasal 22 perda tersebut, dan masih terdapat barang yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” terang kabig Hukum Kanwil Sulsel.
Lebih jauh disampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauhmana penyelenggaraan perlindungan konsumen di Provinsi Sulawesi – Selatan serta hal – hal yang perlu untuk diketahui masyarakat sebagai bentuk konkret pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga permasalahan – permasalahan terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah Sulawesi – Selatan dapat diatasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut dari kalangan guru, PGRI, dan Dinas Pendidikan (Humas)


Cetak   E-mail