KAJIAN HUKUM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE

Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama dengan Kabid Hukum, Moh. Yani dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, Maemunah melaksanakan kegiatan pengkajian hukum tentang penerapan restorative justice terhadap guru yang berhadapan dengan hukum akibat penerapan sanksi dalam proses pembelajaran, di aula Kanwil Sulsel, Rabu(06/05).

kajian restorative justice
Kabid Hukum menyampaikan bahwa kajian ini merupakan proposal yang telah dibuat oleh Tim perancang peraturan perundang – undangan Kanwil Sulsel guna melakukan kajian hukum terhadap penerapan restorative justice.

kajian restorative justice3
“Tim perancang Kanwil Sulsel telah mengumpulkan bahan dan turun langsung kelapangan dalam meyusun proposal kajian hukum ini, jadi ini disusun berdasarkan fakta – fakta yang telah didapat dilapangan serta sumber – sumber informasi lainnya,” ujarnya

kajian restorative justice 1
Selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan hukum yang menjadi fokus prioritas pemerintah dalam perencanaan pembangunan hukum baik jangka panjang, menengah maupun rancangan kerja pemerintah tahun berjalan. Dengan demikian diharapkan bahwa kegiatan ini secara umum dapat membangun pemahaman dan mendorong isu yang dibahas ke ranah publik dan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan perencanaan bidang hukum secara nasional baik itu reformasi regulasi maupun rancangan peraturan, serta pertimbangan pemerintah daerah untuk membuat regulasi yang berhubungan dengan hal yang dibahas.

kajian restorative justice2
Salah satu tim perancang, Muh. Abdillah menyampaikan bahwa penegak hukum harus duduk bersama untuk membahas instrumen yang dapat digunakan bersama sebagai dasar dalam pelaksanaan perlindungan guru. Karena sebagaimana yang kita fahami bahwa perlindungan terhadap guru sama dengan perlindungan terhadap pendidikan, karena guru dan pendidikan adalah sesuatu yang tidak terpisahkan.
Karena saat ini tidak ada aturan pelaksanaan dalam perlindungan guru, yang memberi jaminan kepada guru jika dalam batas pelaksanaan disiplin sebagai bagian dari pendidikan, guru tidak harus dibayangi oleh ketakutan oleh karena resiko hukum yang akan dihadapi dalam pelaksanaan pendidikan dan disiplin. Karena dalam pelaksanaan pendidikan, guru yang dibayangi ketakutan akan tidak mampu memberikan pengajaran dan pendidikan yang maksimal, sehingga akan gagal dalam mencapai tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang.(Humas)


Cetak   E-mail