Tim Perancang Peraturan Perundang - Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan bersama dengan Kabid Hukum, Moh. Yani dan Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum daerah, Maemunah menerima Tim dari Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin oleh Kabag Hukum untuk melakukan Harmonisasi terhadap empat rancangan peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur.
Adapun ranperda yang di harmonisasi antara lain: 1). Pengelolaan Barang Milik Daerah, 2). Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban terhadap Produksi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, 3) Retribusi Pelayanan Kesehatan, 4).Pencabutan Peraturan Daerah Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang Irigasi
Kabig Hukum, Mohammad Yani menyampaikan bahwa Tim perancang Kanwil Sulsel selalu siap menerima Tim pembentuk ranperda Kabupaten Luwu timur untuk melakukan konsultasi terkait dengan perda yang akan dibuat.
“kami akan senantiasa memberikan bantuan kepada Tim dari Luwu Timur dalam menyusun Ranperda, Tim kami siap jika sewaktu –waktu di hubungi oleh anggota penyusun Ranperda Kabupaten Luwu Timur,” ungkapnya
Yani juga menyampaikan bahwa Tim Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel sejauh ini telah melakukan telaah terkait empat ranperda yang akan diharmonisasi dan telah memberikan catatan – catatan untuk perbaikan Ranperda tersebut.(Humas)