KAKANWIL MINTA OBH LEBIH AKTIF

Makassar. Sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan Hukum bahwa Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan aturan dan mekanisme UU Bantuan Hukum. Dan Jika setelah terdaftar dan lolos verifikasi, PBH berhak mengakses dana bantuan hukum yang disediakan Pemerintah .

penandatanganan kontrak obh
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus akreditasi dan verifikasi berhak mendapatkan Reimbursement dan pada tahun 2017 ini terdapat 13 Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan 10 (sepuluh) diantaranya akan melakukan penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum , demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sahabuddin Kilkoda dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2017 antara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, bertempat di aula Kanwil Sulsel.

penandatanganan kontrak obh1
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa OBH memiliki peran strategis terhadap pemberian layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Sesuai data yang ada pada kami, tahun 2016 lalu penyerapan anggaran dari masing – masing OBH terakreditasi yang aktif telah mencapai 99,24% dengan rincian 99,7% untuk litigasi dan 99,24% untuk non litigasi. Untuk itu kami harapkan penyerapan pada tahun 2017 ini dapat ditingkatkan lagi minimal sama dengan tahun sebelumnya.

penandatanganan kontrak obh5

penandatanganan kontrak obh3

 

penandatanganan kontrak obh4

"Berdasarkan data yang ada, saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada para OBH yang telah bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat miskin," urai Kakanwil.
Kegiatan yang dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah dan para OBH yang telah terakreditasi dan verifikasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan kontrak bantuan hukum antara direktur/ketua LBH dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.(Humas)


Cetak   E-mail