LAPAS MAROS MENJADI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IIB MAROS

Maros(5/8/2015).  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rachmat Prio Sutardjo resmikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Maros, Selasa(5/8).

 

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kakanwil Kemenkumham SulSel didampingi  dengan Kajari Maros, Ketua Pengadilan Tinggi Maros, Kapolres Maros, Komandan Brigif Linud Kostrad  Kariango dan seluruh Kepala UPT seputaran kota Makassar. Disela – sela peresmian tersebut juga dibacakan piagam Arcamanik oleh Kalapas Kelas I Makassar, Tholib.

Dalam sambutannya Kakanwil  menyampaikan bahwa anak – anak yang tersandung masalah hukum nantinya akan ditempatkan di LP Maros ini. “Peresmian ini menandakan beralihnya fungi Lapas Kelas IIB Maros menjadi Lapas Pembinaan Khusus anak sehingga kedepannya melalui pembenahan maupun pembangunan fasilitas – fasilitas penujang bagi pembinaan anak maka seluruh anak yang tersandung kasus hukum akan ditempatkan di lapas ini,” terang Kakanwil.

“Di dalam Lapas Maros ini anak – anak akan diberi pendidikan, keterampilan serta pembinaan budi pekerti,” lanjutnya.

Selanjutnya kakanwil membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan beberapa hal strategis menyangkut Peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Penempatan Anak Sementara antara lain bahwa peresmian ini merupakan perwujudan transformasi penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia sehingga mampu merubah paradigma dan cara pandang terhadap penanganan ABH yang menjadikannya lebih baik dan membawa sinergitas diantara seluruh jajaran yang membidangi tugas ini.  Untuk itu diharapkan melalui perubahan sistem perlakuan terhadap ABH ini , dalam penerapannya kepentingan dan perlindungan kepada anaklah yang harus dikedepankan.

Pada akhir acara seluruh rombongan di perkenankan untuk berkeliing melihat blok – blok yang akan ditempati ABH.(Humas)


Cetak   E-mail