694 Narapidana Lapas I Makassar Terima Remisi

Makassar. Dirgahayu Republik Indonesiaku yang Ke-73 “Kerja Kita Prestasi Bangsa”. Momentum Kemerdekaan merupakan hari yang menggembirakan untuk seluruh rakyat Indonesia. Rasa kegembiraan itu juga dirasakan oleh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar pasalnya mereka mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI atau potongan masa Tahanan .

Usai shalat Jum’at Penjabat Gubernur tiba di lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang disambut oleh Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Makassar sekaligus melaporkan keadaan Lapas Makassar serta jumlah WBP.

Selanjutnya, bertempat di Aula Lapas Kelas I Makassar Sebanyak 694 Warga Binaan Lapas Kelas I Makassar mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang secara simbolis diberikan  oleh Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono  didampingi dengan Imam Suyudi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel. Jum’at (17/8/18).

Mulai dari 674 Warga Binaan Umum dan Anak Didik Pemasyarakatan Hingga 20 Tahanan Korupsi juga mendapatkan remisi, terkhusus untuk tahanan Korupsi terdapat 2 macam kategori pemberian remisi TIPIKOR yakni PP 28 sebanyak 18 orang dan PP 99 sebanyak 2 orang.

Selain itu syarat-syarat yang harus dipenuhi warga binaan untuk meperoleh remisi yakni telah menjalani 6 bulan masa tahanan untuk wbp umum sedangkan untuk Andik Pas telah menjalani 3 bulan masa pembinaannya dan tidak masuk pada register F atau daftar pelanggaran WBP.

Terkhusus untuk TIPIKOR kategori PP 99 syarat-syarat yang mereka penuhi yaitu menjalani masa pembinaannya selama 6 bulan, telah membayar denda dan uang pengganti serta telah mendapatkan Justice Collaborator dari penyidik (Kejaksaan, KPK, Polisi) sedangkan TIPIKOR kategori PP 28 syarat yang mereka penuhi yaitu menjalani masa pembinaanya selama 3 bulan dan telah mendapatkan  Justice Collaborator.

Dilapas Makassar sendiri terdapat 275 orang Narapidana yang tidak mendapatkan remisi dengan berbagai alasan.

Selain itu terdapat 12 narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum.

Diakhir acara pemberian Remisi Penjabat Gubernur Sulsel menyempatkan menandatangani MOU dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan BNNP Sulsel yang disaksikan lansung oleh  Ka UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BNNP, DPRD Provinsi, dan dari jajaran TNI.

Sebelum Penjabat Gubernur melanjutkan agenda kegiatannya beliau menyempatkan melihat-lihat gallery karya WBP berupa Mebeler, Pencacah sampah pelastik, Hasil perkebunan, Tempe, dan D’Bakery Lapas, serta menyempatkan memanen dan menabur bibit ikan lele bersama Ka.Kanwil Kemenkumham Sulsel, dan Ka UPT Lapas Kelas I Makassar.

 

Kontributor : Lapas 1 Makassar


Cetak   E-mail