KALAPAS WATAMPONE SERAHKAN REMISI KEPADA 208 ORANG WBP

Watampone. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin menyerahkan remisi Idul Fitri terhadap 208 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seusai melaksanakan shalat Idul Fitri bersama, Jumat 15 Juni 2018.

Dari 208 WBP yang menerima remisi, 2 orang mendapatkan remisi dua bulan, 20 orang mendapatkan remisi  satu bulan 15 hari, 130 orang mendapatkan remisi satu bulan dan 54 orang mendapatkan remisi 15 hari.  

Mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi seluruh prosedur yang di tetapkan dan telah memenuhi syarat yang ada.

Pada Lapas Watampone terdapat 13 orang WBP terkait kasus narkotika menjalani pidana 5 tahun ke atas yang mana hal ini terkait dengan PP 99. Untuk hal ini pihak Lapas Watampone masih menunggu keputusan dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Seperti dilansir dari radarbone.fajar.co.id, Kalapas Watampone, Jumat 15 Juni 2018,  Lukman Amin berjanji akan terus memperjuangkan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), termasuk remisi bagi yang memenuhi syarat.

Termasuk  kata Lukman, 13 orang narapidana yg terkait PP 99 Tahun 2012 dan juga akan mengusulkan remisi susulan.

“Olehnya itu, saya berharap hal ini memjadi motivasi bagi WBP untuk lebih bersemangat mengikuti seluruh proses pembinaan yg ada di Lapas Watampone,” ujarnya.

Diakhir kegiatan dilakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada dua orang perwakilan narapidana.(Humas)


Cetak   E-mail