RUTAN WATANSOPPENG AJUKAN PENGUSULAN REMISI IDULFITRI

Watansoppeng - (18/5/2018) Bagian Pelayanan Tahanan Rutan Watansoppeng kembali bertarung dengan waktu dan  berkas mengingat tenggat pengusulan Remisi Narapidana yang semakin dekat.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini bagian pelayanan tahanan telah mempersiapkan seluruh berkas Narapidana yang akan di usulkan untuk mendapatkan remisi.

Pengusulan yang di ajukan oleh Rutan Watansoppeng berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersayarat.

Saat ini pengusulan yang telah dilakukan oleh Rutan Watansoppeng telah sampai ketingkat Kantor Wilayah dan saat ini pihak Rutan Watansoppeng menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Selatan, apakah semua yang kami usulkan bisa mendapatkan remisi ataukah masih terdapat kekurangan dokumen untuk kami perbaiki.


Cetak   E-mail